I  
Home | Bidang Mutasi Pegawai

Mutasi PNS

Kamis, 20 September 2018 - 08:24:06 WIB
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Mutasi Pegawai - Dibaca: 6959 kali

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 03-08-2015, Nomor: 800/4076/212.4/2015 perihal Persyaratan Mutasi PNS antar SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 30-11-2015 Nomor: 824/9019/212.4/2015 perihal Persyaratan Mutasi PNS yang Pindah Dari dan Keluar Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta dalarn rangka terselenggaranya tertib administrasi pelaksanaan mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama ini ditegaskan kembali bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilarang untuk memberikan rekomendasi penerimaan mutasi penempatan Pegawai Negeri Sipil di instansinya, kecuali ada penawaran dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.

 

Surat dapat di unduh pada link di bawah ini.


Download : mutasipns.pdf (2225 kali)