Mutasi PNS
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Mutasi Pegawai - Dibaca: 6959 kali
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 03-08-2015, Nomor: 800/4076/212.4/2015 perihal Persyaratan Mutasi PNS antar SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 30-11-2015 Nomor: 824/9019/212.4/2015 perihal Persyaratan Mutasi PNS yang Pindah Dari dan Keluar Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta dalarn rangka terselenggaranya tertib administrasi pelaksanaan mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama ini ditegaskan kembali bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilarang untuk memberikan rekomendasi penerimaan mutasi penempatan Pegawai Negeri Sipil di instansinya, kecuali ada penawaran dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Surat dapat di unduh pada link di bawah ini.
Download : mutasipns.pdf (2225 kali)

- Rekap Berkas Tidak Lengkap (BTL) Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2018 per tanggal 5 September 2018
- Rekap Berkas Tidak Lengkap (BTL) Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2018 per tanggal 28 Agustus 2018
- Surat Edaran Pengusulan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
- Rekap Berkas Tidak Lengkap (BTL) Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2018 per tanggal 15 Agustus 2018
- Usulan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur