PEDOMAN UJIAN KPPI 2014 (BAGI PESERTA WAJIB MEMBACA)
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Pengembangan - Dibaca: 5268 kali
(FILE BISA DIDOWNLOAD PADA LINK DIBAWAH)
Sesuai Pedoman Penyelenggaraan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Kepala BKD Prov. Jatim Nomor : 800/922/212.3/2014, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta Ujian KPPI, antara lain sebagai berikut :
a. Tujuan Penyelenggaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi wajib menempuh dan lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Di dalam lingkup Pemprov Jawa Timur hal tersebut diperkuat dengan adanya ketentuan yang mengatur lebih teknis ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dalam bentuk Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Di sisi lain penyesuaian pangkat akan berdampak pada formasi PNS yang secara keseluruhan telah ditetapkan melalui proses pemetaan pada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu penyesuaian pangkat berdasar ijazah harus senantiasa didasarkan pada kebutuhan formasi, sehingga penyesuaian pangkat yang dilakukan dapat memberikan dampak bagi peningkatan kinerja organisasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2012 telah melakukan pemetaan PNS, sehingga potret kekurangan dan kelebihan PNS dapat terpetakan dari hasil pemetaan tersebut. Berdasarkan potret tersebut ditentukanlah kebutuhan formasi yang dapat diisi melalui kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Sehingga secara umum penyelenggaraan ujian KPPI ini pada dasarnya ditujukan untuk menjadi bagian dari proses penataan pegawai di lingkungan.
b. Persyaratan Kepesertaan
Di antara beberapa persyaratan kepesertaan ujian KPPI, selain kelengkapan dokumen peserta harus memastikan bahwa hal-hal berikut terpenuhi :
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun pada pangkat terakhir, yaitu :
a. Minimal Juru golongan ruang I/c, untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan ijazah SLTA atau ijazah Diploma I atau ijazah lain yang setingkat ;
b. Minimal Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III ;
c. Minimal Pengatur golongan ruang II/c, untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV ;
d. Minimal Penata Muda golongan ruang III/a, untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) ;
Persyaratan di atas merupakan ketentuan yang tertuang dalam Pergub Jawa Timur No. 71 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
2. Memiliki ijazah dengan program studi yang telah ditentukan berdasarkan kebutuhan formasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebagaimana disampaikan di atas, bahwa penyesuaian pangkat berdasar ijazah harus senantiasa didasarkan pada kebutuhan formasi, sehingga penyesuaian pangkat yang dilakukan dapat memberikan dampak bagi peningkatan kinerja organisasi
3. Tidak menjabat pada jabatan fungsional tertentu
Ketentuan ini merupakan konsekuensi dari pola kenaikan pangkat dari Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang berbeda dengan Jabatan Fungsional Umum (JFU). JFT menggunakan Perhitungan Angka Kredit (PAK) sebagai dasar kenaikan pangkat, di mana ijazah memiliki poin tertentu yang dapat digunakan untuk menambah PAK. Oleh karena itu JFT tidak perlu melakukan penyesuaian melalui Ujian KPPI, melainkan melalui mekanisme PAK.
c. Bobot dan Materi Ujian
Kelulusan Ujian KPPI ditentukan melalui tiga aspek, yaitu hasil ujian, penilaian kinerja dan inisiatif pengembangan diri. Bobot masing-masing aspek adalah sebagai berikut :
No |
Komponen |
Bobot |
1. |
Hasil Ujian |
75 |
2. |
Penilaian kinerja |
15 |
3. |
Inisiatif pengembangan diri |
10 |
TOTAL |
100 |
Adapun untuk aspek hasil ujian ditentukan melalui hasil tes terhadap materi-materi berikut :
Materi |
SMP |
SMA |
D3 |
S1/D4 /S2 |
|
1. |
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) |
- |
- |
20 |
10 |
2. |
Tes Intelegensi Umum (TIU) |
- |
40 |
20 |
10 |
3. |
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) |
100 |
60 |
30 |
20 |
4. |
Tes Kemampuan Bidang (TKB) |
|
|
|
|
|
|
- |
- |
- |
5 |
|
|
- |
- |
- |
20 |
|
|
- |
- |
- |
20 |
5. |
Tes Kompetensi Penguasaan Komputer |
- |
- |
30 |
15 |
TOTAL BOBOT |
100 |
100 |
100 |
100 |
Ada yang baru dalam materi ujian KPPI tahun 2014 ini, yaitu dimasukkannya materi Tes Kompetensi Penguasaan Komputer untuk peserta Ujian KPPI D3, S1/D4 dan S2
d. Ujian Karya Tulis
Untuk ujian karya tulis terdapat 2 komponen penilaian, yaitu :
- Penulisan Karya Tulis
- Presentasi Karya Tulis
Penulisan karya tulis hendaknya memuat permasalahan aktual yang saat ini tengah dihadapi oleh Instansi/Unit Kerja yang bersangkutan. Atau bisa berupa permasalahan aktual yang tengah dihadapi pada jabatan yang hendak dituju.
Adapun format penulisan mengikuti format karya tulis sebagaimana terlampir dalam pedoman. Sedangkan untuk presentasi karya tulis peserta diwajibkan membuat presentasi menggunakan powerpoint atau software sejenis.
Perlu diingat pula bahwa pengumpulan karya tulis harus mengikuti ketentuan panitia dalam surat pemanggilan peserta (hasil seleksi administrasi), karena keterlambatan pengumpulan karya tulis berakibat pada pengurangan nilai ujian karya tulis.
e. Ujian Kompetensi Penguasaan Komputer
Kompetensi penguasaan komputer ditujukan untuk mengukur kompetensi minimal di bidang teknologi informasi. Diharapkan peserta minimal memiliki kemampuan mengoperasikan program Microsoft Office atau sejenisnya.
Indikator kompetensinya adalah kemampuan mengetik dokumen nota dinas menggunakan program microsoft word sebanyak 1 halaman dalam waktu maksimal 20 menit.
f. Penyelenggaraan Ujian Ulang
Dalam rangka meningkatkan fairness (pelaksanaan ujian yang berkeadilan) bagi peserta, maka dalam ujian KPPI 2014 ini diagendakan juga pelaksanaan Ujian Ulang bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian. Pelaksanaannya maksimal 1 bulan setelah pengumuman kelulusan.
g. Tindak Lanjut Pasca Kelulusan
Kelulusan dari Ujian KPPI akan memberikan dampak berupa kenaikan pangkat bagi peserta. Bukan hanya kenaikan pangkat reguler namun kenaikan pangkat yang memungkinkan peserta melakukan “lompatan” kepangkatan. Misalnya peserta ujian KPPI S1 dengan pangkat Pengatur (II/c) dengan masa kerja 1 tahun, melalui kenaikan pangkat reguler untuk mencapai pangkat Penata Muda (III/a) seorang PNS harus menempuh waktu 7 tahun. Namun dengan apabila lulus dari Ujian KPPI seorang PNS dapat “memangkas” waktu tersebut.
Oleh karena itu apabila mendapatkan kelulusan dari Ujian KPPI maka selayaknya peserta mendapatkan tugas yang jenis tugas dan bobotnya sesuai dengan jenjang kepangkatannya yang baru. Hal tersebut dari awal telah menjadi komitmen peserta dengan ditandatanganinya Pernyataan Komitmen Penempatan Sesuai Formasi. Sehingga SKPD diharapkan dapat memberdayakan peserta sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih.
Seluruh prosedur di atas tertuang dalam Pedoman sebagaimana terlampir. Bagi peserta diminta agar mempersiapkan diri sejak awal dengan memahami prosedur yang berlaku dalam Ujian KPPI Tahun 2014 ini.
Selamat mempersiapkan diri, semoga sukses.
Download : pedoman_kppi_2014.rar (1450 kali)

- UNDANGAN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENGADAAN CPNS FORMASI TAHUN 2014
- Undangan Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2014
- Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah 2014 (Update Lampiran)
- Pemanggilan Peserta Diklat Pra Jabatan Golongan II Tahun 2014
- Pemanggilan Peserta Diklat Pra Jabatan Golongan III Thn 2014