I  
Home | Bidang Pengembangan

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 13 Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Selasa, 21 Januari 2020 - 11:50:17 WIB
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Pengembangan - Dibaca: 5868 kali

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 terkait Retribusi Penilaian Kompetensi. Kegiatan dimaksud dilaksanakan di Gedung Pertemuan "Abdi Praja" Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 20 November 2020, dihadiri oleh Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Dalam pertemuan ini, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terkait fasilitasi kegiatan Penilaian Kompetensi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 tahun 2019, maka telah diatur Retribusi Penilaian Kompetensi sebagai Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, diharapkan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dapat mengusulkan formasi jabatan Assessor baik melalui formasi CPNS maupun Inpassing.

Materi Sosialisasi dapat diakses melalui link di bawah ini :

http://bit.ly/retribusiasesmen