Netralitas ASN dan Kampanye oleh Pejabat Negara Lainnya serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara
Senin, 10 Desember 2018 - 08:44:44 WIB
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Pemb., Kesejahteraan & Perlindungan Hukum - Dibaca: 1922 kali
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Pemb., Kesejahteraan & Perlindungan Hukum - Dibaca: 1922 kali
Menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1692/K.Bawaslu/PM.00.00/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 tentang Himbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kampanye oleh Pejabat Negara Lainnya serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara, berikut ini kami sampaikan.
Surat dapat di unduh pada link di bawah ini.
Download : NETRALITAS ASN DAN KAMPANYE OLEH PEJABAT NEGARA LAINYA SERTA LARANGAN PENGGUNANAN FASILILITAS NEGARA (0 kali)

- SURAT: Undangan Desk Standarisasi dan Validasi Uraian Tugas Jabatan Struktural, Fungsional dan Pelaksana
- SURAT:Pendataan Kebutuhan Rumah bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Materi Sosialisasi Sistem Pelaporan LHKPN
- Undangan Rakor Teknis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
- Undangan Tindak Lanjut hasil dari Sosialisasi Pengisian Uraian Tugas Jabatan Struktural, Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur